Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Nasional

Bapemperda DPRD Babel Cari Solusi Terkait Regulasi Pertambangan Timah

18
×

Bapemperda DPRD Babel Cari Solusi Terkait Regulasi Pertambangan Timah

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Usai berkoordinasi dan konsultasi ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Bapemperda DPRD Babel kembali melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait pertimahan ke Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Rombongan wakil rakyat dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu mendatangi Kantor DPD RI di Senayan Jakarta, Rabu (3/4).

Kehadiran Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferdiansyah bersama anggota langsung disambut baik oleh Herry Erfian dan Darmansyah Husein, anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Ferdiansyah mengungkapkan, kehadiran Bapemperda ke DPD RI yakni ingin meminta dukungan, masukan serta saran.

Pasalnya, dengan telah dicabutnya oleh pusat Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral, maka diharapkan adanya harmonisasi produk hukum antara daerah dengan pusat terkait WPR dan IPR di Bangka Belitung.

Baca Juga  Pemerintah Fokus Tangani Kerawanan Pangan dan Gizi

“Karena berdasarkan informasi dari Ditjen Minerba tersebut, sejak adanya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba, bahwa kewenangan pusat dalam pengelolaan pertambangan minerba yang beralih ke pemerintah daerah provinsi yang meliputi di antaranya yaitu IPR. Namun hingga kini penerbitan IPR belum ada kejelasan,” ungkap dia.

Ditambahkannya, di mana kondisi perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini tidak baik-baik saja. lantaran banyaknya para pedagang maupun masyarakat yang mengeluh terhadap kondisi ekonomi saat ini.

”Efeknya itu luar biasa sekali ekonomi kita ini. Biasanya jika menjelang lebaran itu orang yang berjualan ramai, saat ini sepi karena ekonomi tidak mendukung. Makanya kami datang ke sini, karena Perda kita Nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral tersebut telah dicabut. Jadi segala bentuk perizinan dan kewenangan berada di pemerintah pusat,” terang dia.

Baca Juga  M. Qodari Difitnah Jadi Aktor Konspirasi Hasil Pilpres 2024

Sementara anggota DPD RI, Herry Erfian, mengatakan beberapa waktu yang lalu Penjabat Gubernur beserta Bupati Bangka Tengah dan Bupati Belitung Timur, bersama Komisi VII DPR RI telah melaksanakan RDP membahas terkait WPR dan IPR.

”Mungkin dari situ kan sudah jelas juga terkait WPR dan IPR. Kalau saya mendengar yang disampaikan oleh mereka, terkait IPR hanya tinggal menunggu Juknisnya. Semestinya ini menjadi PR-nya gubernur untuk menyelesaikan ini. Apalagi dengan kondisi seperti saat ini tidak mungkin berlarut-larut, dan kami yakin keputusannya ada di Pak Pj Gubernur,” kata dia.

Baca Juga  Diduga Curang, BPJS Kesehatan Stop Kerjasama dengan RSBT Sungailiat

Herry Erfian menambahkan, dulu Perda yang mengatur tentang pertambangan itu sudah ada. Namun kewenangan itu telah diambil oleh pemerintah pusat, maka sekarang keinginan pihak Bapemperda DPRD Babel untuk harmonisasi.

” Kalau begitu kami dapat info, nanti kawan-kawan di BULD maupun komite dua bisa mensinergikan apa yang menjadi kehendak kawan-kawan di daerah mengumpulkan Perda biar bisa searah dengan kebijakan nasional kita, terutama di ESDM. Apa yang telah dilakukan Pak Pj Gubernur kemarin baguslah,” terang dia. (*)

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *