SUARAPOS.CO.ID – Perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masih bergantung pada sektor pertambangan timah terus merosot tajam. pasalnya, hingga kini belum adanya izin pertambangan rakyat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Menyikapi hal tersebut, Ferdiansyah, Ketua Bapemperda DPRD Babel beserta anggota melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait pertimahan di Bangka Belitung ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta.
Kedatangan Ferdiansyah beserta anggota Bapemperda DPRD Babel beserta pimpinan DPRD Babel langsung disambut baik oleh Sekretaris Ditjen Minerba, Rita S beserta jajaran.
Ferdiansyah mengungkapkan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral, itu berdampak sangat luar biasa terutama kepada Bangka Belitung.














