Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Ekonomi

Bapemperda DPRD Babel Minta Kejelasan Terkait WPR

23
×

Bapemperda DPRD Babel Minta Kejelasan Terkait WPR

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masih bergantung pada sektor pertambangan timah terus merosot tajam. pasalnya, hingga kini belum adanya izin pertambangan rakyat yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menyikapi hal tersebut, Ferdiansyah, Ketua Bapemperda DPRD Babel beserta anggota melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait pertimahan di Bangka Belitung ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta.

Kedatangan Ferdiansyah beserta anggota Bapemperda DPRD Babel beserta pimpinan DPRD Babel langsung disambut baik oleh Sekretaris Ditjen Minerba, Rita S beserta jajaran.

Ferdiansyah mengungkapkan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral, itu berdampak sangat luar biasa terutama kepada Bangka Belitung.

Baca Juga  Bank Mandiri Umumkan Jawara Wirausaha Muda Mandiri 2023

Karena selama ini daerah kami ini sekitar 60 persen masih bergantung pada tambang,” ungkap dia di Jakarta, Selasa (2/4).

Ferdiansyah menambahkan, Bangka Belitung telah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral. Menurutnya, dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, maka otomatis Perda tersebut tidak berlaku lagi.

“Jadi apa yang harus kami lakukan terkait dengan kewenangan yang ada di daerah? Apa lagi yang bisa kami atur dan pendapatan apa lagi yang bisa daerah kami dapatkan?” tanya dia.

Baca Juga  Astra Kembali Gelar Lomba Foto dan Anugerah Pewarta, Berikut Persyaratan

“Karena seperti kita ketahui, kami hanya mendapatkan kerusakan saja, dan APBD kami juga dari tahun ke tahun makin kecil. Dari 3 triliun APBD kami ini, 2 triliunnya masih dibantu oleh pusat. PAD kami itu hanya satu triliun, dan dari tahun ke tahun berkurang terus. Dan sampai hari ini kita masih defisit sekitar 200-300 miliar,” beber dia.

Politisi Partai Gerindra itu berharap proses penerbitan izin pertambangan rakyat tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga ke depannya melalui regulasi yang jelas seperti Perda maupun Pergub, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan berdampak positif terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*)

Baca Juga  Pj Bupati Banyuasin Resmi Buka Pasar Murah dan Bazar UMKM
Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *