SUARAPOS.CO.ID, Batanghari Leko – Kepolisian Sektor (Polsek) Batanghari Leko, Musi Banyuasin, mengambil tindakan tegas terhadap Pirdidi (52), seorang warga Desa Talang Buluh, karena melanggar aturan izin keramaian yang diselenggarakan di Dusun III desa tersebut.
Acara hajatan yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, terbukti melanggar dua ketentuan utama yang tercantum dalam surat izin resmi dari kepolisian.
Pelanggaran pertama adalah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Kedua, kegiatan tersebut secara ilegal memutar musik remix atau host musik yang dilarang dalam izin.
Akibat pelanggaran serius ini, Pirdidi diamankan ke Mapolsek Batanghari Leko bersama sejumlah barang bukti, antara lain: satu buah undangan pernikahan, satu lembar Surat Izin Keramaian, dan satu buah flashdisk berisi rekaman musik remix.
















