fddf
previous arrow
next arrow
Suara MubaSumsel

Ngebor di Kawasan Hutan, Kena Denda Rp 7,5 Miliar

125
×

Ngebor di Kawasan Hutan, Kena Denda Rp 7,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI, Polsek Bayung Lencir dan Pemerintah Kecamatan serta Penyuluh Kehutanan KPH Wilayah I Lalan Lakukan Sosialisasi (Foto Boim)

SUARAPOS.CO.ID, Bayung Lencir – Kepolisian Sektor (Polsek) Bayung Lencir, bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan aktivitas illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) dan illegal refinery (pemurnian minyak ilegal) di kawasan hutan.

Acara kolaboratif ini berlangsung di Ruang Bhayangkari Polsek Bayung Lencir pada Kamis (20/11/2025).

Kegiatan ini melibatkan PT Bumi Persada Permai (BPP), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Lalan dan KPH Wilayah I Meranti, Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir, serta Koramil Bayung Lencir.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para kepala desa se-Kecamatan Bayung Lencir, tokoh masyarakat, dan perwakilan perusahaan, sebagai langkah mitigasi dini untuk melindungi wilayah Bayung Lencir dari kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga  Dikbud Muba Gelar O2SN SD 2025: Mencetak Atlet Berkarakter untuk Sumsel

Tinggalkan Balasan