“Diduga pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia,” ujarnya.
Atas temuan itu, kata Yuhanes, KM Doa Restu Ibu Jaya diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang tentang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.
Dia menambahkan, selain melanggar administratif, KM Doa Restur Ibu Jaya juga mengalami kerusakan mesin.
Rudi menyebut, KN Tanjung Datu-301 melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut, untuk mencegah risiko lebih lanjut.
“Kapal dijadwalkan tiba di Batam pada Sabtu (26/4) siang,” ujarnya. (**)
















