banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Hukum

Bakamla Gagalkan Kapal Penyelundup 30 Ton Pasir Timah di Perairan Lingga

×

Bakamla Gagalkan Kapal Penyelundup 30 Ton Pasir Timah di Perairan Lingga

Sebarkan artikel ini
Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan sebuah kapal kayu yang diduga melakukan penyelundupan pasir timah tanpa dokumen resmi di perairan Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga. Ft/kabarbatam.com
Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan sebuah kapal kayu yang diduga melakukan penyelundupan pasir timah tanpa dokumen resmi di perairan Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga. Ft/kabarbatam.com

“Diduga pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia,” ujarnya.

Atas temuan itu, kata Yuhanes, KM Doa Restu Ibu Jaya diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang tentang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.

Dia menambahkan, selain melanggar administratif, KM Doa Restur Ibu Jaya juga mengalami kerusakan mesin.

Rudi menyebut, KN Tanjung Datu-301 melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut, untuk mencegah risiko lebih lanjut.

Baca Juga  Tiga Saksi Diperiksa, Jejak Dugaan Manipulasi Ekspor  Logam Tanah Jarang PT PMM Kian Terang

“Kapal dijadwalkan tiba di Batam pada Sabtu (26/4) siang,” ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan