banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Hukum

Bakamla Gagalkan Kapal Penyelundup 30 Ton Pasir Timah di Perairan Lingga

×

Bakamla Gagalkan Kapal Penyelundup 30 Ton Pasir Timah di Perairan Lingga

Sebarkan artikel ini
Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan sebuah kapal kayu yang diduga melakukan penyelundupan pasir timah tanpa dokumen resmi di perairan Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga. Ft/kabarbatam.com
Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan sebuah kapal kayu yang diduga melakukan penyelundupan pasir timah tanpa dokumen resmi di perairan Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga. Ft/kabarbatam.com

SUARAPOS.CO.ID – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal motor (KM) Doa Restu Ibu Jaya yang diduga menyelundupkan pasir timah tanpa dokumen resmi di Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Jumat, (25/4/2025).

Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara dikonfirmasi di Batam mengatakan penangkapan dilakukan oleh Kapan Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI saat sedang berpatroli sekitar pukul 10.00 WIB, di mana saat itu KM Doa Restu Ibu Jaya terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan di posisi sekitar 3 mil laut dari posisi patroli.

Baca Juga  Sore Ini, Kejagung Umumkan Tersangka Baru Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Mengetahui hal itu, kata dia, Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko memerintahkan tim visit, board, search and seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan awal oleh Tim VBSS diketahui kapal tersebut diawaki lima orang ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayanan maupun dokumen muatan yang sah,” katanya.

Dia menyebut, kapal kayu tersebut memuat 600 kantong pasir timah dengan muatan diperkirakan mencapai 30 ton.

Tinggalkan Balasan