Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Hukum

Agen Penyelundup Imigran Rohingya ke Aceh Raup Untung Rp3,3 Miliar

48
×

Agen Penyelundup Imigran Rohingya ke Aceh Raup Untung Rp3,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali menyebut agen penyelundupan imigran Ronghingya ke Pidie, Aceh meraup Keuntungan Rp3,3 Miliar.

Mereka mengambil keuntungan dari setiap penumpang kapal dengan jumlah penumpang berbeda – beda. Imam menjelaskan, pembayaran yang harus dilunasi para pengungsi tersebut bervariasi.

“Anak – anak Rp50.000 Taka atau sekitar Rp7 juta dan orang dewasa 100.000 Taka atau sekitar Rp14 juta,”ujar AKBP Imam Asfali seperti dilansir dari antaranews, Jumat (8/12/2023).

“Jika ditotalkan agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut jika dihitung kurs Indonesia (rupiah..red), sebesar Rp3,3 Miliar,” terangnya.

Baca Juga  Gadaikan Senpi dengan Sabu, Dua Warga Belo Laut Diciduk Polisi

Hal ini terungkap setelah Polres Pidie berhasil mengamankan satu orang pelaku, Husson Muktar (70) warga Sokoreye, Bangladesh yang tinggal di Corg Bazer, Moloi Para Word, Banglades dan memiliki kartu UNHCR.

Pelaku diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut rombongan imigran Rohingya dari perairan Bangladesh, Myanmar masuk periaran Indonesia.

Polisi mendapat keterangan dari pelaku bila pelaku bekerjasam dengan beberapa orang diantaranya bernama Zahangir, Sabet dan tiga orang lainnya yang tidak diketahui.

Para pelaku melarikan diri saat kapal yang mengangkut imigran Rohingya hendak merapat di pantai Gamping Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, namun akhirnya ditangkap warga.

Baca Juga  Penertiban Tambang Ilegal di Perairan Belo Laut, Polisi Amankan 3 Unit Ponton dan Pekerja Tambang

“Agen Zahangir, Saber dan Husson Muktar dan tiga orang lainnya melarikan diri ke arah hutan, namun akhirnya berhasil diamankan warga,”tegas Kapolres. (*)

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *