SUARAPOS.CO.ID, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sedang kebut inventarisasi sumur minyak ilegal milik masyarakat.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Unit untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Batas waktu pengiriman data ke Menteri ESDM adalah 10 Juli 2025.
Dalam Rapat Koordinasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (26/6/2025), Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah ST MSi, menegaskan tenggat waktu tersebut.
“Berdasarkan Surat Terbatas Menteri ESDM pada 3 Juni 2025, Gubernur bersama Bupati/Walikota, SKK Migas, KKKS, dan pihak terkait harus menyampaikan konfirmasi terkait data jumlah sumur minyak masyarakat eksisting paling lambat 10 Juli 2025,” ungkapnya.
Hendriansyah menambahkan, Gubernur Sumsel sudah menyiapkan Surat Keputusan sebagai dasar bagi Pemkab/Pemkot untuk memaksimalkan proses inventarisasi.
Ia juga berharap SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat memberikan izin dan pendampingan kepada BUMD/Koperasi/UMKM dalam menginventarisasi sumur-sumur idle agar hasilnya lebih efektif dan efisien.
Permen ESDM ini diharapkan tidak hanya membatasi sumur eksisting, tetapi juga menjadi akselerator dalam mewujudkan cita-cita Presiden, terutama dalam ketahanan energi nasional dan mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari. “Yang terpenting, ini dapat mengatasi permasalahan ilegal drilling di Provinsi Sumsel,” tegas Hendriansyah.
















