banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka BelitungHot News

Dosen Jadi Ojol: Adaksi Babel Desak Pemerintah Cairkan Tukin

×

Dosen Jadi Ojol: Adaksi Babel Desak Pemerintah Cairkan Tukin

Sebarkan artikel ini
Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Tekhnologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat menggelar aksi di lokasi Embung, UBB, Senin (20/1/2024). (ist)
Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Tekhnologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat menggelar aksi di lokasi Embung, UBB, Senin (20/1/2024). (ist)Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Tekhnologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat menggelar aksi di lokasi Embung, UBB, Senin (20/1/2024). (ist)

BANGKA BELITUNG  – Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Tekhnologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menuntut pemerintah segera merealisasikan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN yang telah tertunda sejak tahun 2020.

ADAKSI Babel juga meminta pemerintah dapat membayar Tukin dosen ASN Kemendiktisaintek secara penuh sejak diterbitkannya Permendikbud Nomer 49 tahun 2022 atau dirapel. ADAKSI Babel juga dengan tegas menolak Tukin sistem selisih.

Tuntutan tersebut, disampaikan ADAKSI Babel dalam rilis resmi yang diterima Redaksi Suarapos.com Grup Suapos.co.id, usai mengelar aksi di Embung Kampus Universitas Bangka Belitung (UBB), Senin (20/1/2025), sore.

Baca Juga  Tambang Longsor di Pemali Diduga Tidak Memiliki Izin

Koordininator ADAKSI Babel, Dr Rahmad Lingga M,si mengatakan, perjuangan Tukin dosen ASN Kemendiktisaintek ini memiliki 2 esensi, yang pertama adalah karena di dalamnya mengandung cita-cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa melalui Pendidikan tinggi yang berkualitas. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan ada dosen sampai menjadi ojek online (ojol).

“Bagaimana mungkin hal itu bisa terwujud, jika dosen sebagai tulang punggungnya tidak memperoleh kesejahteraan yang layak. Rendahnya penghasilan “memaksa” dosen untuk mencari sumber pemasukan lain melalui kegiatan-kegiatan tambahan seperti menjadi konsultan, pengajar les, bahkan ada yang harus menjadi ojek online,”ujar Dr Rahmad.

Baca Juga  Peminat Membludak, SNBT 2026 di UBB Tembus 5.078 Peserta

Aktivitas tambahan tersebut dikatakan Rahmad, menyebabkan dosen teralihkan fokusnya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada mahasiswa, kesulitan melakukan riset berkualitas untuk pengembangan ilmu pengetahuan demi peningkatan daya saing bangsa, serta tidak mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat melalui jalur pengabdian.

Esensi kedua, terkait dengan tata kelola negara berkeadilan dan anti diskriminasi. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 telah lama diundangkan sebagai landasan pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN.

“Bagaimana bisa pemerintah enggan membayarkan hak dosen yang jelas-jelas telah memiliki dasar peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri. Menjadi hal yang menggelikan jika petinggi Kemendiktisaintek beralasan bahwa dosen bukan pegawai sehingga menjadi halangan untuk pembayaran tukin. Sementara di Kementerian lain (sebut saja Kemenag), tunjangan kinerja dosen telah direalisasikan,”tegasnya.

Baca Juga  12 Proyek di Pangkalpinang Jadi Temuan BPK, Kelebihan Bayar Rp1,6 Miliar

Disisi lain ADAKSI Babel juga menyayangkan pernyataan Kemendiktisaintek yang menyatakan bahwa dosen ASN menuntut pembayaran tukin yang diperuntukkan bagi dosen yang belum tersertifikasi.

“Agaknya pihak Kementerian lupa bahwa Tunjangan Kinerja Dosen dan Sertifikasi Dosen (Serdos) dimanatkan oleh peraturan yang berbeda. Hal ini menyebabkan ADAKSI merasa bahwa pemerintah terkesan tidak memahami atau mungkin sengaja “menjadi amnesia” dalam mengurus hak-hak dosen ASN Kemendiktisaintek,”kata Rahmad.

Tinggalkan Balasan