SUARAPOS.CO.ID – Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai (KSIKC), Anita Iskandar mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
“Saksi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang ke tanggal 8 Januari 2025,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 25 Desember 2024.
Pada Senin, 23 Desember 2024, tim penyidik memanggil Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. Namun demikian, belum ada update hasil pemeriksaan yang dikeluarkan KPK.
Pada Jumat, 20 Desember 2024, tim penyidik telah memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani. Dia dicecar soal ekspor batubara yang dilakukan tersangka Rita Widyasari ke beberapa negara, seperti India, Vietnam, Korea Selatan, dan lainnya.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 Dolar AS per metrik ton batubara.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan lain-lain.
















