Sudah Izin RT DAN RW?
SUARAPOS.CO.ID, SEKAYU – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terhadap provider internet PT Eka Mas Republik (My Republic).
Pasalnya, Karena dinilai mengabaikan prosedur perizinan daerah, seluruh aktivitas pembangunan jaringan penyedia layanan internet tersebut resmi dihentikan paksa.
Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor: 241/DPMPTSP/2026 hasil rapat koordinasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (20/02/2026).
Pemkab Muba menginstruksikan penghentian total operasional di lapangan hingga seluruh dokumen legalitas dipenuhi.
Berdasarkan hasil rapat, terdapat dua instruksi utama yang harus dipatuhi pihak perusahaan:
Stop Total: Seluruh pembangunan infrastruktur telekomunikasi PT Eka Mas Republik di wilayah Muba wajib dihentikan seketika.

















