banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka BelitungNasional

Dewan Komisaris PT PMM Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang

×

Dewan Komisaris PT PMM Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Anang Supriatna, (foto: dokumen Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Anang Supriatna, (foto: dokumen Kejagung)

SUARAPOS.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung memeriksa Dewan Komisaris PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), MKCW, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan MKCW diperiksa bersama seorang pegawai Kementerian Keuangan berinisial FAK. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Ke-dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW selaku Dewan Komisaris PT PMM,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga  Irjen Pol Hendro Pandowo Pamit ke Masyarakat Bangka Belitung

Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Kejaksaan menyidik dugaan penyimpangan dalam ekspor material yang diduga mengandung logam tanah jarang. Dalam perkara ini, penyidik menduga sekitar 390 ton material milik PT PMM diekspor secara ilegal setelah hasil pengujian laboratorium diduga dimanipulasi.

Material tersebut kemudian dinyatakan sebagai ilmenit, komoditas yang dapat diekspor, meski penyidik menduga material itu mengandung logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Baca Juga  OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Keuangan Ilegal