IS diduga meminta GP tidak melakukan pengujian sampel ilmenit secara menyeluruh. Dugaan itu disebut menyebabkan kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan laboratorium.
Laporan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.
Adapun JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui material yang akan dikirim mengandung logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor.
Dalam pengusutan perkara, penyidik mengamankan 15 kontainer berisi sekitar 390 ton material di Batam. Kejaksaan juga menemukan dua pengiriman lain yang diduga telah lolos ke luar negeri.
Tujuan ekspor dan jumlah material dalam dua pengiriman tersebut masih ditelusuri penyidik.
Pemeriksaan MKCW sebagai Dewan Komisaris PT PMM berlangsung ketika penyidik masih melengkapi konstruksi perkara dan pemberkasan para tersangka. Kejaksaan belum menyebutkan materi spesifik yang digali dari pemeriksaan tersebut.
Anang menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (*)
















