SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung mulai membangun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) di Kota Pangkalpinang.
Pembangunan fasilitas tersebut menelan anggaran sebesar Rp11,3 miliar yang bersumber dari APBN Kejaksaan Agung. Rupbasan dibangun di atas lahan hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang seluas 2 hektare.
Peletakan batu pertama pembangunan Rupbasan dilakukan pada Selasa (22/9/2026).
Kepala Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso mengatakan pembangunan Rupbasan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik gedung, tetapi juga menjadi bagian dari penataan tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara.
“Meletakkan batu pertama ini berbeda dari mulainya pekerjaan konstruksi. Kegiatan ini menandai pembangunan fondasi tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara,” katanya dalam sambutan.
Ia menjelaskan, setiap benda yang disita maupun dirampas negara harus dijaga kondisi, keamanan, nilai ekonomis, serta kejelasan administrasi dan status hukumnya hingga memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lahan Awalnya untuk Kejari Pangkalpinang
Lahan seluas 2 hektare yang digunakan untuk pembangunan Rupbasan merupakan aset yang disediakan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Menurut Kajati, lahan tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Namun, kebutuhan lahan yang cukup luas untuk fasilitas Rupbasan membuat pemanfaatannya kemudian dialihkan.
“Karena memang bidang tanah yang diperlukan untuk Rupbasan ini harus cukup luas. Setelah dengan perencanaan dan pertimbangan yang matang, kami akhirnya memilih tempat ini,” ujarnya.
Kajati turut menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Pangkalpinang atas dukungan penyediaan lahan tersebut.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kejari Pangkalpinang karena lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi kejari akhirnya digunakan untuk pembangunan Rupbasan.
Pembangunan fasilitas tersebut berkaitan dengan perubahan pengelolaan Rupbasan. Sebelumnya, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara berada dalam lingkup pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Seiring penataan organisasi pemerintahan dan penguatan fungsi pemulihan aset, pengelolaan tersebut dialihkan secara bertahap kepada kejaksaan.
Pengalihan itu mencakup kelembagaan, sumber daya manusia, penyelenggaraan, aset, anggaran, hingga dokumen.
















