SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Kurban atau udhiyyah merupakan ibadah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) yang dilakukan umat Muslim pada bulan Dzulhijjah.
Ibadah ini menjadi wujud ketaatan dan upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al Kautsar Ayat 2:
“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT).”
Di Indonesia, kambing dan sapi menjadi pilihan populer untuk kurban karena harganya yang relatif terjangkau.
Namun, untuk memastikan ibadah kurban sah dan diterima, ada syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi terkait hewan kurban, khususnya kambing.
Syarat Kambing Kurban Sesuai Syariat
Agar ibadah kurban sempurna, kambing yang dipilih harus memenuhi beberapa syarat utama:
Tidak Boleh Cacat Fisik Parah: Kambing kurban harus dalam kondisi fisik yang baik dan tidak cacat.
Cacat yang dimaksud antara lain: buta, ekor atau telinga terpotong, atau kaki pincang. Namun, cacat seperti tanduk pecah atau sudah dikebiri tidak menghalangi keabsahan kurban.
















