SUARAPOS.CO.ID – Menindaklanjuti pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) bersama DPRD Kota Pangkalpinang, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan membentuk satgas penyelenggaraan penertiban reklame.
Hal itu disampaikan Juhaini selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan saat menggelar rapat pembahasan penertiban reklame di Kota Pangkalpinang yang berlangsung di SRC, Kamis, (3/07/2025).
Kata Juhaini, Pemkot Pangkalpinang sedang membahas ini dengan melibatkan beberapa OPD teknis yang berkaitan dengan persoalan perizinan mengenai reklame-reklame yang ada di Kota Pangkalpinang.
“Hari ini kita rapat kembali untuk melakukan penertiban reklame guna optimalisasi Pendapatan Daerah (PAD),” ujar Juhaini.
Lebih lanjut, dikatakan Juhaini, dirinya menekankan bagaimana pihak-pihak reklame yang terkait dapat mengurus perizinan sampai tuntas dan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal ini pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), menjadi kewenangan PUPR, izin reklame gratis kewenangan dari PTSP dan pemungutan pajak reklame kewenangan dari Bakuda,” ungkapnya.
















