SUARAPOS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang bersama Unit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap seorang perempuan bernama Nopiyanti (28), warga Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Aksi keji itu terjadi pada Rabu (13/08/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku utama berinisial Feri Septi Saputra alias Kabau (30) dan rekannya Muhammad Rayhan (16) ditangkap Tim Buser Naga bersama Jatanras Polda Babel pada Sabtu (16/08/2025) malam di dua lokasi berbeda.
“Awalnya pelaku Kabau sempat mengelak, namun setelah diinterogasi, ia mengaku melakukan penyiraman air keras bersama rekannya. Rayhan berperan sebagai pengendara motor saat beraksi,” ujar Kapolresta, Minggu (17/08/2025).
Kronologi Kejadian
Pada malam kejadian, pelaku Kabau mengetuk pintu rumah korban. Begitu pintu terbuka, ia langsung menyiramkan cairan air keras ke arah tubuh korban.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuh. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan: aksi tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Pelaku mengaku mendapat perintah melalui aplikasi WhatsApp, termasuk lokasi pengambilan air keras yang telah disiapkan di semak-semak daerah Batu Belubang.
















