SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin atau yang akrab disapa Prof Udin, meresmikan pembangunan rumah tidak layak huni milik Ujang Andi Wijaya (62), di Jalan Marica RT 08 RW 03 Kelurahan Pintu Air, Selasa (9/12/2025).
Prof Udin menjelaskan, pembangunan rumah tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pangkalpinang, dan juga diusulkan melalui dana APBN. Program ini menurutnya merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan warga tinggal di rumah yang layak dan aman.
“Pembangunan ini menggunakan dana APBD dan juga kita usulkan melalui APBN, mudah-mudahan bermanfaat. Dari awal sudah dilakukan pengecekan, dan syarat utamanya rumah harus bersertifikat agar tidak memiliki masalah setelah dibangun,” ujar Prof Udin.
Ia menambahkan, verifikasi rumah tidak layak huni dilakukan berdasarkan penilaian dari kategori satu hingga empat, dan dari data tersebut rumah warga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat.
Pada 2025 bantuan APBD untuk program rumah tidak layak huni berjumlah lima unit. Untuk pembangunan baru dialokasikan sekitar Rp82 juta per rumah, sementara untuk rehab rumah mencapai sekitar Rp60 juta per rumah.
“Komitmen Pemkot selain menganggarkan dari APBD, kita juga mengusulkan ke pemerintah pusat melalui APBN. Tahun ini kita mengusulkan sebanyak 460 unit di Pangkalpinang. Mudah-mudahan bisa terealisasi,” ujarnya.
Wali Kota berharap bantuan tersebut dapat meningkatkan kenyamanan dan produktivitas warga. “Dengan rumah yang layak, masyarakat bisa lebih tenang, nyaman, dan produktif,” imbuhnya.
















