SUARAPOS.CO.ID, Sungai Lilin – Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terhadap keterbukaan informasi publik diwujudkan melalui kegiatan monitoring intensif yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba.
Tim Dinkominfo menyambangi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Sumber Rejeki dan Desa Bukit Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, pada Kamis 10 Juli 2025, untuk memastikan standar layanan informasi terpenuhi dan mendorong transparansi.
Monitoring ini bertujuan mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Fokus utama monitoring adalah pemenuhan standar layanan minimal PPID Desa, yang mencakup:
Ketersediaan sekretariat PPID di kantor desa.
Keberadaan desk layanan atau meja pelayanan informasi.
Pemasangan struktur organisasi PPID pada ruang sekretariat.
Penyediaan brosur atau leaflet informasi PPID Desa.
Ketersediaan format-formulir layanan informasi, seperti Formulir Registrasi pemohon (individu, kelompok, ormas/LSM, media massa), Surat Pernyataan Pemohon Informasi, dan formulir lainnya sesuai lampiran Peraturan Komisi Informasi.
















