banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Nasional

Targetkan 80 Ribu Koperasi Desa di Seluruh Indonesia

×

Targetkan 80 Ribu Koperasi Desa di Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto resmikan Satgas Kopdes Merah Putih (Foto Ist)

SUARAPOS.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Keputusan ini diambil dalam Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis 08 Mei 2025.

Keppres tersebut menguraikan sejumlah tugas pokok Satgas, di antaranya adalah mengoordinasikan perumusan kebijakan dengan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.

Satgas juga bertugas memastikan target pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih tercapai.

Selain itu, Satgas memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan penyusunan dan penetapan petunjuk pelaksanaan serta teknis terkait Kopdes Merah Putih.

Baca Juga  Jelang Kongres PWI, Teguh dan Hendry Saksikan Peluncuran Buku Kakek Prabowo

Pemetaan potensi desa/kelurahan dalam rangka mempercepat pembentukan koperasi juga menjadi bagian dari tugas Satgas.

Lebih lanjut, Satgas akan mengoordinasikan pendampingan bagi Kopdes/Kel Merah Putih dalam aspek kelembagaan, pengembangan usaha, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Tujuannya adalah untuk mendukung keberhasilan program pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan.

Pengembangan rencana bisnis Kopdes/Kel Merah Putih juga menjadi fokus Satgas. Rencana ini meliputi pembentukan kantor koperasi, pengadaan kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, fasilitas pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan.

Pengembangan ini akan disesuaikan dengan karakteristik unik setiap desa/kelurahan, potensi sumber daya lokal, serta sinergi dengan lembaga ekonomi yang sudah ada untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga  JMSI Siap Mengawal Astha Cita Menuju Indonesia Emas

Satgas juga bertugas merekomendasikan langkah-langkah percepatan pembentukan koperasi melalui pendirian baru, pengembangan yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang kurang aktif di desa/kelurahan.

Tinggalkan Balasan