Dalam penyisiran di beberapa titik, termasuk kawasan Lapangan Sepak Bola Jebus, petugas menemukan sembilan remaja yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak dan anggur merah.
Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sekitar lima liter arak dalam jeriken serta sejumlah botol minuman keras.
Kesembilan remaja kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus untuk didata dan mendapatkan pembinaan serta penyuluhan. Penanganan juga melibatkan orang tua atau wali masing-masing remaja.
Para orang tua atau wali selanjutnya dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan pembinaan agar para remaja tidak mengulangi perbuatannya.
Melalui kegiatan tersebut, aparat berharap upaya pencegahan secara terpadu dapat terus dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Jebus dan Parittiga. (***)
















