SUARAPOS.CO.ID, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat tengah menangani kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan hubungan dalam lingkup keluarga.
Dalam penanganannya, kepolisian menegaskan komitmen untuk mengedepankan perlindungan terhadap korban, terutama terkait kerahasiaan identitas.
Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan tersebut.
“Setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, kami kedepankan prinsip perlindungan korban, termasuk tidak membuka identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada korban,” ujarnya, Selasa (27/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan terhadap seorang pria berinisial N (35), yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Laporan tersebut langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.
PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Feri Djohansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelapor.
















