SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Menjelang Hari Raya Idul Adha, sejumlah pertanyaan muncul di kalangan masyarakat terkait hukum menjamak (menggabungkan) sholat Idul Adha dengan sholat fardhu.
Menanggapi hal ini, para ulama dan pakar fikih menegaskan bahwa tidak ada dasar syariat yang membenarkan praktik tersebut.
Sholat Idul Adha merupakan salah satu ibadah penting yang memiliki kedudukan khusus dalam Islam.
Meski tergolong sunnah muakkad, atau sunnah yang sangat dianjurkan, sholat ini wajib dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan, yakni setelah matahari terbit pada pagi hari 10 Dzulhijjah.
“Sholat Idul Adha bukanlah bagian dari sholat fardhu yang dapat dijamak dalam kondisi tertentu seperti safar atau hujan,” ujar Ustadz Ahmad, salah satu pengajar fikih di sebuah pesantren ternama.
















