Gerebek Dua Lokasi Berbeda
SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membekuk dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. Total barang bukti yang disita mencapai 7,02 gram sabu dari kedua tersangka.
Penangkapan pertama terjadi di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, yang menargetkan tersangka YUSMEN (40).
Berdasarkan laporan masyarakat, tim yang dipimpin oleh Kanit Idik II, IPDA Feri, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Desa Supat Barat. Dari penangkapan ini, polisi menyita sembilan paket sabu seberat 2,56 gram beserta alat hisap, plastik klip, dan ponsel.
“Tersangka YUSMEN mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya,” ujar Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., mewakili Kasat Narkoba Polres Muba.














