Rolis kini telah diamankan di Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ.
Polisi juga berhasil mengamankan dua penadah barang hasil curian.
AT (39), warga Jalan Sekayu–Pendopo, Kelurahan Soak Baru, ditangkap karena menerima gadai satu unit HP Vivo berwarna hitam-biru yang ternyata hasil curian Rolis.
AT kini ditetapkan sebagai tersangka penadahan berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Penadah lainnya, RN (41), warga Dusun I Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, juga turut diamankan.
Ia menerima gadai satu unit HP Infinix Hot 4i berwarna hitam-biru dari Rolis, yang juga merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, menegaskan bahwa ketiga tersangka telah diamankan.
“Jadi dua toko ini yang dibobol satu tersangka dan dua orang sebagai penadah hasil barang curian.
Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas yang terjadi di sekitarnya,” ujar AKP Afhi.(***)
















