SUARAPOS.CO.ID – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan sambutan resmi dalam Rapat Paripurna Kesembilan Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Senin (7/7/2025).

Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Pangkalpinang ini turut dihadiri Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan dari berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD dalam membahas hingga menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Ia menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah mengacu pada prinsip akuntabilitas dan transparansi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Pangkalpinang yang telah bekerja keras bersama kami dalam menyelesaikan proses pembahasan ini. Ini adalah bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Berikut ini ringkasan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024:
Pendapatan Daerah: Rp1,015 triliun
Belanja Daerah: Rp1,061 triliun
Surplus/Defisit: Surplus sebesar Rp45,420 miliar
Penerimaan Pembiayaan: Rp102,193 miliar
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp56,773 miliar
Dari sisi neraca keuangan:
















