banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara MubaSumsel

Regulasi Baru ESDM, Dilema Sumur Minyak Rakyat, Antara Legalitas dan Dominasi Oknum

×

Regulasi Baru ESDM, Dilema Sumur Minyak Rakyat, Antara Legalitas dan Dominasi Oknum

Sebarkan artikel ini
Penampakan Tambang Minyak Masyarakat (Foto Ist)

Pasal 22 Permen menyatakan bahwa Kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM sebesar 80% dari harga minyak mentah Indonesia atas penyerahan seluruh hasil produksi minyak bumi mereka.

Imbalan ini akan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasi Kontraktor dalam skema cost recovery Kontrak Kerja Sama.

Untuk Kontrak Kerja Sama dengan skema gross split, imbalan akan disesuaikan, menjadikan bagi hasil bagian kontraktor (sebelum pajak) sebesar 93%.

Lebih lanjut, Pasal 23 Permen menyatakan bahwa BUMD, Koperasi, atau UMKM wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang terlibat secara wajar berdasarkan kesepakatan, dengan besaran paling tinggi 70% dari harga minyak mentah Indonesia.

Baca Juga  Pemkab Muba dan Polres Bersinergi Wujudkan Kawasan Tertib Lalu Lintas

Selain itu, Pasal 24 Permen juga memberi wewenang kepada Menteri ESDM untuk menugaskan Kontraktor melaksanakan perluasan dan/atau pelepasan bagian Wilayah Kerja guna mendukung produksi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

Prioritas Keselamatan dan Kepatuhan

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengelolaan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab BUMD, Koperasi, atau UMKM sesuai dengan pedoman good engineering practices hingga titik serah minyak bumi.

Kontraktor wajib memenuhi ketentuan yang sama sejak minyak bumi diterima dari titik serah sumur minyak.

Permen ini juga menegaskan bahwa seluruh hasil produksi minyak bumi dari sumur BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor. Jika tidak, tindakan penegakan hukum akan diberlakukan.

Baca Juga  Pemkab Muba Bentuk Pasukan Khusus Brigade Pangan

Proses kerja sama produksi sumur minyak ini akan melewati beberapa tahapan, meliputi inventarisasi sumur, penunjukan pengelola, pengajuan dan persetujuan kerja sama, perjanjian kerja sama, serta pengawasan dan pelaporan.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi migas, tetapi juga menciptakan sinergi positif antara industri besar dan masyarakat.

Namun, tantangan utama terletak pada penegakan aturan dan pemberantasan praktik-praktik ilegal yang selama ini mendominasi pengelolaan sumur minyak rakyat. Apakah regulasi baru ini mampu mengatasi masalah laten tersebut dan benar-benar meningkatkan potensi Muba secara adil dan merata. (***) 

Baca Juga  Usulan Intensif ke Komdigi dan Opsi Internet Satelit

Tinggalkan Balasan