Pasal 22 Permen menyatakan bahwa Kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM sebesar 80% dari harga minyak mentah Indonesia atas penyerahan seluruh hasil produksi minyak bumi mereka.
Imbalan ini akan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasi Kontraktor dalam skema cost recovery Kontrak Kerja Sama.
Untuk Kontrak Kerja Sama dengan skema gross split, imbalan akan disesuaikan, menjadikan bagi hasil bagian kontraktor (sebelum pajak) sebesar 93%.
Lebih lanjut, Pasal 23 Permen menyatakan bahwa BUMD, Koperasi, atau UMKM wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang terlibat secara wajar berdasarkan kesepakatan, dengan besaran paling tinggi 70% dari harga minyak mentah Indonesia.
Selain itu, Pasal 24 Permen juga memberi wewenang kepada Menteri ESDM untuk menugaskan Kontraktor melaksanakan perluasan dan/atau pelepasan bagian Wilayah Kerja guna mendukung produksi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
Prioritas Keselamatan dan Kepatuhan
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengelolaan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab BUMD, Koperasi, atau UMKM sesuai dengan pedoman good engineering practices hingga titik serah minyak bumi.
Kontraktor wajib memenuhi ketentuan yang sama sejak minyak bumi diterima dari titik serah sumur minyak.
Permen ini juga menegaskan bahwa seluruh hasil produksi minyak bumi dari sumur BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor. Jika tidak, tindakan penegakan hukum akan diberlakukan.
Proses kerja sama produksi sumur minyak ini akan melewati beberapa tahapan, meliputi inventarisasi sumur, penunjukan pengelola, pengajuan dan persetujuan kerja sama, perjanjian kerja sama, serta pengawasan dan pelaporan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi migas, tetapi juga menciptakan sinergi positif antara industri besar dan masyarakat.
Namun, tantangan utama terletak pada penegakan aturan dan pemberantasan praktik-praktik ilegal yang selama ini mendominasi pengelolaan sumur minyak rakyat. Apakah regulasi baru ini mampu mengatasi masalah laten tersebut dan benar-benar meningkatkan potensi Muba secara adil dan merata. (***)Â
















