banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

RDP DPRD Babel Sepakati Verifikasi 464 Ton Timah Sitaan

×

RDP DPRD Babel Sepakati Verifikasi 464 Ton Timah Sitaan

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati pelaksanaan verifikasi terhadap sekitar 464 ton timah yang diamankan Satgas Tricakti sejak September 2025. Langkah tersebut diambil untuk memastikan keberadaan serta kondisi barang bukti yang saat ini disimpan di gudang PT Timah.

Kesepakatan itu menjadi salah satu hasil utama Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Babel dan Aliansi Masyarakat Terdzolimi (Almaster) yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Selasa (4/8/2026).

RDP dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dan dihadiri perwakilan PT Timah, Satgas Tricakti, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, serta sejumlah instansi terkait.

Baca Juga  Polda Babel Tahan BH Terkait Tindak Pidana Fidusia

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, barang bukti yang diamankan Satgas Tricakti terdiri atas sekitar 324 ton pasir timah dan sekitar 140 ton timah balok.

“Timah yang diamankan Satgas sejak September 2025 hingga sekarang, kalau tidak salah total pasir timah sekitar 324 ton. Sedangkan timah balok sekitar 140 ton. Posisinya diamankan di gudang PT Timah,” ujarnya.

Menurut Didit, seluruh peserta rapat menyepakati perlunya pengecekan langsung terhadap barang bukti sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Baca Juga  Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang, Momentum Perbaikan Demokrasi Lokal

“Alhamdulillah, pihak Satgas Tricakti akan berkoordinasi dengan PT Timah dan Kejati supaya mereka bisa mengecek langsung, ada atau tidak barangnya,” katanya.