SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terhadap transparansi pemerintahan di tingkat desa semakin kuat.
Pada Rabu, 25 Juni 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Muara Medak, Kecamatan Sekayu.
Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pemerintahan desa yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wujudkan Keterbukaan Informasi: Amanat Undang-Undang untuk Desa
Kehadiran PPID Desa merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan dapat diakses publik.
Dalam kegiatan ini, Dinkominfo Muba tak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga pendampingan praktis kepada petugas layanan informasi publik desa agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsi PPID dengan optimal.
Manfaat PPID Desa: Mendorong Partisipasi dan Akuntabilitas
PPID Desa membawa banyak manfaat esensial bagi pemerintahan dan masyarakat:
Meningkatkan Transparansi: Menyediakan akses mudah terhadap informasi tentang kebijakan, program, dan anggaran desa.
Mendorong Partisipasi Masyarakat: Mengajak warga untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.
















