SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis dalam struktur pemerintahan, terutama bertanggung jawab dalam penyediaan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Peran tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik. Untuk itu, penguatan peran PPID dan PPID pelaksana penting untuk dilaksanakan.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Babel Hidayat Arsani melalui sambutannya yang disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel Yunan Helmi, saat membuka Sosialisasi dan Koordinasi Penguatan Peran PPID dan PPID Pelaksana di Lingkungan Pemprov Babel, yang berlangsung di Kantor Gubernur Babel, Jumat (5/12/2025).















