fddf
previous arrow
next arrow
Suara MubaSumsel

Polres Muba Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

106
×

Polres Muba Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
AMANKAN Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur (Foto Humas Polres Muba)

SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan Kecamatan Sungai Lilin.

Seorang pria berinisial PJ (23) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh ibu korban.

Kasus ini bermula saat korban, YY (12), seorang pelajar, memberanikan diri menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada sang ibu.

Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu pun naik pitam dan langsung melaporkan pelaku ke SPKT Polres Muba pada Rabu 07 Juli 2025.

Berdasarkan laporan, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kosong. Pelaku diduga telah tiga kali melancarkan aksinya di lokasi yang sama.

Baca Juga  Panen Kangkung Hidroponik Lapas Sekayu: Warga Binaan Buktikan Produktivitas Tanpa Batas

Tinggalkan Balasan