SUARAPOS.CO.ID – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba dengan modus unik.
Seorang pria berinisial MA (37), warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025, karena kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam bantal miliknya.
Penangkapan MA merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama beberapa hari.
Kecurigaan petugas terbukti saat melakukan penggeledahan di sebuah pondok milik pelaku.
“Saat kami melakukan penggeledahan di dalam pondok pelaku, anggota kami menemukan sabu yang disembunyikan di dalam bantal,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya, SH, MH, mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH.
















