banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Hukum

Polres Bangka Barat Janji Berikan Kepastian Hukum Kasus Tabrak Lari

×

Polres Bangka Barat Janji Berikan Kepastian Hukum Kasus Tabrak Lari

Sebarkan artikel ini
Foto/Humas Polres Bangka Barat
Foto/Humas Polres Bangka Barat

SUARAPOS.CO.ID – Kepolisian Resort Bangka Barat berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 1 Mei 2025.

Kasus ini melibatkan sepeda motor Honda Beat yang menabrak bagian belakang mobil Fuso, yang kemudian diduga melarikan diri setelah kejadian.3 Mei 2025

Kronologi kejadian bermula ketika pengendara sepeda motor Honda Beat, Kirana Aditya Dewantara, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Muntok menuju Pangkalpinang.

Di depan kendaraan tersebut, sebuah mobil Fuso melaju dengan kecepatan yang sama. Pada saat melintas di depan IAIN Abdurahman Sidik, sepeda motor Honda Beat menabrak bagian belakang mobil Fuso tersebut dan terjatuh, terbawa sejauh kurang lebih 450 meter.

Baca Juga  Pelaku Penganiaya Lansia Diamankan Polisi

Setelah kecelakaan tersebut, pengemudi mobil Daihatsu Xenia, Pradita, yang melaju dari arah belakang, melaporkan bahwa dirinya sempat merasa melewati sesuatu, namun tidak menyadari bahwa itu adalah sepeda motor yang terbawa.

Pradita pun melihat mobil Fuso sedang berhenti, dan pengemudi Fuso melepaskan sepeda motor yang terbawa sebelum melanjutkan perjalanan. Tragisnya, pengendara sepeda motor Honda Beat, Kirana Aditya Dewantara, meninggal dunia di tempat kejadian.

Tinggalkan Balasan