SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) menyasar fasilitas industri PT Medco Energi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Polsek Lais berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Alek (20), warga Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, atas dugaan pencurian lima buah valve dan dua set blind flange milik perusahaan.
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Jumat sore, 20 Juni 2024, di Cluster M PT Medco Energi, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais.
Dalam aksinya, Alek tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh seorang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Buaya.
Kedua pelaku diduga melepas sejumlah komponen vital instalasi industri menggunakan kunci pas. Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan satu karung berisi puluhan baut dan mur yang diduga hasil curian.
Junaidi (58), perwakilan PT Medco Energi, segera melaporkan kejadian ini setelah mengetahui hilangnya komponen-komponen tersebut. Akibat pencurian ini, PT Medco Energi diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp15.000.000.
Setelah serangkaian penyelidikan, tim Polsek Lais akhirnya berhasil mengamankan tersangka Alek pada Senin malam, 30 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, Alek mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dari hasil penjualan tiga buah valve curian, dirinya mendapatkan uang sebesar Rp650.000, yang kemudian dibagi dua dengan rekannya. Alek mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp300.000.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi, S.H, M.A.P membenarkan penangkapan ini.
















