banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka BelitungHukum

Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Kerugian Negara Rp5,19 Miliar

×

Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Kerugian Negara Rp5,19 Miliar

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, serta H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung.

Pejabat Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan ketiganya telah ditahan sejak 3 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Babel untuk masa penahanan selama 20 hari.

Baca Juga  Pertemuan Gubernur dengan Aliansi Penambang Temui Titik Terang, Aksi Demo Sepakat Dibatalkan