SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) secara resmi menerima rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan rekomendasi tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, Senin (27/4/2026).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan komprehensif terhadap LKPJ yang telah dilakukan.
Menurutnya, LKPJ merupakan instrumen penting dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena mencerminkan capaian kinerja, pelaksanaan program, serta realisasi anggaran selama satu tahun berjalan.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang telah disampaikan merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang selama satu tahun ini telah membantu dan membersamai,” ujar Hidayat Arsani.
Ia juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan program kerja sepanjang tahun 2025 masih terdapat sejumlah tantangan dan kekurangan yang perlu menjadi perhatian untuk diperbaiki ke depan.
















