SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 yang ditandatangani Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, pada 18 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh pengelola, pengusaha, dan pemilik usaha pariwisata di wilayah Pangkalpinang.
“Kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan,” kata Wali Kota saat dikonfirmasi Mediaqu.id, jaringan Suarapos.co.id.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga keharmonisan kehidupan sosial masyarakat selama Ramadan dengan tetap memperhatikan norma agama, nilai sosial, serta kondisi keamanan dan ketertiban.
Dalam surat edaran itu, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan operasional usaha pariwisata. Seluruh tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan hiburan malam sejenis wajib tutup selama tiga hari di awal Ramadan, malam Nuzulul Quran (16 Ramadan), serta tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Usaha hiburan malam seperti bar, klub malam, dan diskotek diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB.
















