Selain itu juga katanya, langkah kongkrit yang telah di lakukan oleh Pemkot Pangkalpinang yaitu telah membentuk sejumlah Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba) sebagai bagian dari komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Hingga tahun 2025, tercatat sudah ada sembilan kelurahan yang menyandang status ini. Beberapa kelurahan yang telah ditetapkan atau dicanangkan sebagai Kelurahan Bersinar antara lain: Kelurahan Lontong Pancur, Kelurahan Asam, Kelurahan Temberan (ditetapkan sebagai contoh kelurahan bersinar oleh BNN RI), Kelurahan Pasir Putih (dijadikan contoh kelurahan bersinar), Kelurahan Parit Lalang, Kelurahan Gabek II, Kelurahan Selindung, Kelurahan pintu air dan kelurahan Bukit Besar.
Program dari Kelurahan Bersinar ini katanya, ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari NAPZA melalui edukasi, pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat, dengan melibatkan partisipasi aktif dari perangkat daerah dan relawan setempat.
(SUMBER : DISKOMINFO)
















