SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin, menyampaikan pernyataan resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Senin (8/12/2025).

Dalam pidatonya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pangkalpinang atas masukan, saran, serta pokok-pokok pikiran yang telah diberikan selama proses penyusunan rancangan awal RPJMD.

Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi bagian penting agar dokumen perencanaan pembangunan dapat terselesaikan tepat waktu, dan semakin berkualitas.
“Pokok pikiran DPRD memiliki landasan hukum kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Ini menjadikan pokok pikiran DPRD sebagai pilar penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang akuntabel,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Prof Udin.
Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan DPRD merupakan bagian sah dari suara rakyat, yang wajib diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJMD, RKPD, Renstra, hingga Renja perangkat daerah.
Wali Kota juga menyampaikan, sebagian besar pokok pikiran DPRD yang disampaikan pada 3 Desember lalu telah selaras dengan program prioritas Pemerintah Kota, dan telah memperkuat rancangan awal RPJMD.
















