SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang beroperasi di wilayahnya.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan.
RDP dipimpin oleh Plt Asisten I Setda Muba, Dr. Ardiansyah SE MM PhD CMA, serta melibatkan Kepala Perangkat Daerah terkait, para Camat, Ketua Forum Pemuda Peduli Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FPPTSP) Muba, Deni Altaroli SH, beserta jajaran, serta perwakilan perusahaan di Kabupaten Muba.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Suganda AP MSi, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut atas permohonan FPPTSP untuk memfasilitasi dialog dengan perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.
“Pertemuan ini krusial dalam mendorong kesadaran dan komitmen perusahaan terhadap pelaksanaan CSR di Muba,” tegas Suganda.
Deni Altaroli SH dari FPPTSP Muba menegaskan komitmen forumnya untuk mengawal pelaksanaan CSR agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Meskipun izin perusahaan tambang berada di pusat, daerah memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan. Kami ingin memastikan kehadiran perusahaan membawa dampak positif bagi warga Muba,” ujarnya.
Deni juga menyoroti Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 mengenai penggunaan jalan khusus pertambangan bagi angkutan batubara, yang akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2026.
















