SUARAPOS.CO.ID – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo mengutuk keras pelaku pembunuhan kepada wartawan media online Adityawarman.
Kapolda Babel menyampaikan bahwa selalu memantau perkembangan kasus pembunuhan ini hingga tuntas.
Jendral Bintang dua ini juga mengatakan, para pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara.
“Saya mengutuk keras tindakan pembunuhan tersebut, saya juga sudah memerintahkan agar para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP,” ujar Kapolda Babel kepada sejumlah awak media, Rabu (13/8/2025).
















