banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka SelatanHukum

Pasca Eks Bupati Basel Tersangka, Jaksa Diminta Membasmi Jaringan Mafia Tanah

×

Pasca Eks Bupati Basel Tersangka, Jaksa Diminta Membasmi Jaringan Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SUARAPOS.CO.ID– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Bangka Belitung diminta dapat membasmi jaringan mafia tanah di Bangka Selatan.

Hal ini disampaikan warganet pasca Eks Bupati Basel, Justiar Noer dan eks Camat Lepar Pongok, Dodi Kusumah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Tanjung Labu.

“Semoga mafia tanah terus dapat diproses, karena banyak membuat masyarakat resah. Kami selalu mendoakan Bapak pembela keadilan,” tulis warganet melalui akun facebook, Asroni Alfatih, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga  Gergara Ancam Wartawan, Bos Tambang Tembelok Bakal Dilaporkan ke Polisi

Warganet juga berharap kepada Kejari Basel dapat memantau proyek infrastruktur yang diduga bermasalah.

“Dermaga Penutuk, dermaga Tanjung Labu, Pantai Lampu, dan dermaga Tanjung Gading Kecamatan Lepar Pongok, ayo Kajari Bangka Selatan dituntaskan dan diselidiki,” tulis Bobon Santoso.

Kasuma Jaya, warga Bangka Selatan lainnya, mengaku mengapresiasi kinerja kejaksaan.

“Kami sebagai masyarakat Basel acungkan jempol buat Kejari Basel. Ini baru yang dinamakan kerja nyata. Bagi yang melakukan korupsi, sikat terus Pak Kejari. Sehat selalu untuk Kejari Basel,” ujarnya.

“Mantep pak, jalan terus. Tukak Sadai semua juga harus diperiksa agar keadilan dirasakan masyarakat,”timpal Gunanti.

Baca Juga  Kejagung Panggil Perwakilan Direktur PT. Kedaung Propertindo

Dilansir dari Bangkapos.com, Justiar Noer dan Camat Lepar Pongok Dodi Kusumah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan legalitas lahan negara seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.

Surat tersebut diterbitkan dalam kurun waktu 2017- 2024 berupa surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) diduga melawan hukum.