SUARAPOS.CO.ID, KOBA – Polisi resmi menahan Acing selaku pemodal dan FRN sebagai koordinator tambang timah ilegal di kawasan kompleks Perkantoran Pemkab Bangka Tengah, Jumat (30/1/2026).
Sebelumnya polisi telah lebih dulu mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus penambangan tanpa izin di areal IUP PT Timah tersebut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena SIK, MIK mengatakan penetapan terhadap kedua tersangka hasil pengembangan lanjutan dari pengungkapan sebelumnya yang lebih dulu menyeret empat pelaku ke balik jeruji besi.
“Awalnya kami menetapkan empat orang sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, malam ini kami kembali menetapkan dua tersangka tambahan,” tegas I Gede Nyoman Bratasena.















