Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Pangkalpinang

Oknum Dewan Bantah Jual Lahan Pemerintah, Camat Gabek Sebut Lahan Berstatus Quo

18
×

Oknum Dewan Bantah Jual Lahan Pemerintah, Camat Gabek Sebut Lahan Berstatus Quo

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Camat Gabek, Suandi, mengungkapkan lahan yang diberitakan sejumlah media diduga telah dijual oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Daryanto alias DY bukanlah aset milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Lahan yang diberitakan itu bukan aset Pemkot, itu Eks Hak Guna Usaha PT Rinjani, yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2012. Sekarang lahan itu berstatus quo, artinya bukan milik siapapun,” ungkap Suandi saat ditemui di Kantor Camat Gabek, Jumat (27/12) siang.

“Ada surat dari BPN, yang melarang lahan itu diperjualbelikan, dan dilarang menerbitkan surat tanah di atas lahan itu,” imbuhnya.

Baca Juga  Disnaker Babel Pastikan UMP 2025 Naik

Lurah Selindung Lama, Musyadi menjelaskan, lahan yang merupakan aset Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah dipasang plang dan sudah dipagar.

Karena adanya larangan dari itu hingga kini pihak Kelurahan Selindung Lama tidak pernah membuat surat apapun di atas lahan tersebut.

“Sejak menjabat bulan Oktober 2019 sampai sekarang, saya tidak pernah mengeluarkan surat apapun untuk lahan itu. Eks HGU PT Rinjani itu luasnya 294,5 hektare. Titik nolnya di mana dan batas-batasnya pun kami belum tahu,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Musyadi, tahun 2023 ada wacana pengukuran ulang terhadap lahan itu. Namun ada kelompok warga yang memasang spanduk, mengklaim lahan itu milik masyarakat Selindung.

Baca Juga  Gergara Kredit Fiktif Bank Sumsel Babel, Warga Satu Desa di Bangka Selatan Diperiksa Jaksa

“Karena kejadian itu pihak BPN melapor ke Polres Pangkalpinang. Sampai sekarang buku register masih diamankan di Polres,” katanya.

Musyadi mengaku merasa lucu membaca berita yang beredar, yang menyebutkan lahan tersebut milik Pemerintah Selindung, lantaran tidak jelas yang dimaksud Kelurahan Selindung Lama atau Selindung Baru?

“Aneh dan lucu. Mana ada aset Kelurahan Selindung? Kalau aset Pemkot mungkin ada, tapi lahan itu sudah dicek bukan lahan Pemkot,” demikian Musyadi.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Daryanto (Dy), membantah dirinya telah menjual lahan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang beralamat di Kecamatan Gabek.

Baca Juga  Lusje: Terimakasih Atas Sumbangsih dan Seinerginya

“Informasi itu tidak benar. Sepanjang hidup, saya tidak pernah menjualkan lahan yang bukan hak saya, apalagi milik pemerintah,” tegasnya di Pangkalpinang, Kamis (26/12) malam.

Daryanto menuturkan, dirinya akan berkonsultasi untuk mempertimbangkan langkah yang akan ditempuh, terkait tuduhan keji dari oknum masyarakat itu.

Karena selain Daryanto, banyak pihak yang merasa diserang kehormatannya akibat tuduhan keji tersebut. Diantantaranya keluarga dan pendukungnya.

“Keluarga saya dan masyarakat sebagai pendukung juga merasa tersakiti oleh tuduhan ini,” pungkasnya. (SP)

Editor : wahyu

Sumber: kabarbangka.com

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!