banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
EkonomiNasional

OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Keuangan Ilegal

×

OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Keuangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (Foto: Instagram)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (Foto: Instagram)

2.Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

3.Kelembagaan Satuan Tugas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satuan Tugas, struktur organisasi termasuk satuan tugas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dilaksanakan anggota Satuan Tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.Hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain.

Baca Juga  Cari Solusi Masalah Pertimahan di Babel, Pimpinan DPRD bersama AKD Sambangi Dirjen Minerba

5.Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

6.Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan. Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitik beratkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antar anggota Satuan Tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.

Baca Juga  PLN Hadirkan Diskon Spesial Wahana di Bangka Selatan dalam Rangka Semarak Hari Kartini

“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,”jelas Friderica. (***)

Tinggalkan Balasan