SUARAPOS.CO.ID – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa dalam perkara pemanfaatan 1.500 hektar di Kotawaringin Kabupaten Bangka. Sidang putusan berlangsung, Selasa (29/4/2025).
Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sulistiyanto, didampingi anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd Takdir, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Fariz Oktan. Tampak kelima terdakwa mengikuti sidang di dampinggi penasehat hukumnya.
Adapun lima terdakwa yang menjalani sidang putusan, yaitu
Ari Setioko, Direktur PT Nirina Keisa Imani (NKI), Ari Setioko, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung, H. Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan, kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi jual beli lahan pisang jadi sawit di Kota Waringin Kabupaten Bangka.
“Terdakwa Marwan, terdakwa, Bambang Wijaya, Riky Nawawi, Dicky Markam dan Ari Setioko tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum dan membebaskan semua terdakwa dari tuntutan,” ucap Hakim Ketua Sulistiyanto.Vonis bebas tersebut tersebut disambut takbir dan tangis haru keluarga terdakwa.
















