banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Sumsel

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: Antara Harapan Kesejahteraan dan Potensi Konflik Sosial di Muba

×

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: Antara Harapan Kesejahteraan dan Potensi Konflik Sosial di Muba

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Sumatera Selatan, Kurnaidi ST, SH (Foto Boim)

SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Surat Kementerian ESDM Nomor T-260/M.G.04/MEM.M/2025 yang mengisyaratkan legalisasi sumur minyak masyarakat disambut baik oleh sebagian besar warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), khususnya mereka yang selama ini menggantungkan hidup dari pengeboran minyak mandiri.

Kebijakan ini diharapkan membawa kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi para penambang rakyat.

Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pula kekhawatiran di kalangan penambang skala kecil.

Banyak pihak merasa cemas bahwa legalisasi ini justru akan membuka jalan bagi masuknya kepentingan oknum aparat dan pemilik modal besar, yang berpotensi menyingkirkan masyarakat kecil dengan berbagai aturan yang ditetapkan.

Baca Juga  TMMD ke-126 Muba Resmi Ditutup  

Kekhawatiran utama adalah legalisasi sumur minyak masyarakat justru akan menguntungkan para pemodal besar, sementara masyarakat kecil terpinggirkan.

Jika skenario ini terjadi, alih-alih meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini justru dikhawatirkan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan potensi positif, serta mencegah timbulnya konflik sosial, pengelolaan yang matang sangat dibutuhkan.

Langkah awal yang krusial adalah melakukan inventarisasi dan pemetaan sumur minyak masyarakat untuk mengetahui potensi dan kondisi riil di lapangan.

Tinggalkan Balasan