banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Pangkalpinang

KPU Pangkalpinang Tetapkan Nomor Urut Peserta Pilkada Ulang 2025

×

KPU Pangkalpinang Tetapkan Nomor Urut Peserta Pilkada Ulang 2025

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Pemilihan Ulang Tahun 2025 dilaksankan oleh KPU Kota Pangkalpinang di Hotel Aston, Rabu, (23/7/2025) malam.

Rapat pleno tersebut Dihadiri langsung masing-masing 4 calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang.

Masing-masing pendukung paslon menyanyikan dan menyerukan yel-yel pasangan calon yang didukung dengan begitu meriah.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin menyampaikan, mengenai pelaksanaan pilkada ini, dirinya mengingatkan dan memastikan ada hal yang penting dari pilkada yakni pilkada itu milik rakyat.

Baca Juga  PT Timah Dukung Perekonomian Nelayan Lewat Program Berkelanjutan

“Apalah arti pilkada ulang ini jika masyarakat tidak aktif, tidak peduli dan tidak berpatisipasi. Maka, jika ingin ramai demokrasi, mari kita bersama -sama mengajak masyarakat yang ditetapkan DPT dan datang ke TPS tanggal 27 Agustus 2025.

Ditambahkan Husin, kami (KPU) ingin memastikan tahapan pilkada ini berjalan sebagaimana ditentukan oleh PKPU nomor 19 tahun 2024 dan aturan lainnya yang berlaku.

“Namanya Pilkada ini kan kontestasi, maka dari itu harus damai, harus bersama-sama, itulah harapan kita semua,” ujar Husin dalam sambutanya.

Tinggalkan Balasan