banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Nasional

Korpri Ajukan Batas Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun

×

Korpri Ajukan Batas Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pengajuan Usulan Pensiun ASN (foto ist)

SUARAPOS.CO.ID – Dewan Pengurus Korpri telah secara resmi mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penambahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usulan ini tertuang dalam surat Nomor: B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Prof. Zudan Arif Fakrullah, dan Wakil Ketua Umum, Bima Haria Wibisana.

Usulan Rentang Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

Korpri mengusulkan rentang usia pensiun ASN antara 59 hingga 70 tahun, disesuaikan dengan jenis jabatan, yaitu manajerial dan non-manajerial.

Baca Juga  Jangan Egois! Menag Minta Petugas Haji Utamakan Layanan Jemaah di Tanah Suci

Untuk jabatan manajerial, usulan perubahannya adalah sebagai berikut:

Pejabat Tinggi Utama: Semula 60 tahun menjadi 65 tahun.

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Semula 60 tahun menjadi 63 tahun.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Semula 60 tahun menjadi 62 tahun.

Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas: Semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

Sementara itu, untuk jabatan non-manajerial, rincian usulan perubahannya adalah:

Pejabat Pelaksana: Semula 58 tahun menjadi 59 tahun.

Pejabat Fungsional Ahli Utama: Pensiun di usia 70 tahun.

Pejabat Fungsional Ahli Madya: Pensiun di usia 65 tahun.

Baca Juga  Perusahaan Platform Digital Diminta Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media

Pejabat Fungsional Ahli Muda: Pensiun di usia 62 tahun.

Tinggalkan Balasan