SUARAPOS.CO.ID, BANGKA SELATAN — Ketegangan sosial di Desa Pergam di Kabupaten Bangka Selatan terus memanas. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akhirnya mengeluarkan surat teguran resmi kepada seorang warga bernama Iskandar, yang diduga menjadi penanggung jawab aktivitas perkebunan sawit ilegal di kawasan resapan air Desa Pergam.
Surat bernomor 500.16/22/DPMPTSP/SETDA/2025, ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Hefi Nuranda pada 9 Oktober 2025, menegaskan bahwa kegiatan perkebunan yang dilakukan Iskandar tidak memiliki izin dasar seperti persetujuan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan izin usaha perkebunan. Lokasi kegiatan juga berada di kawasan resapan air hulu Sungai Kemis yang berfungsi sebagai sumber irigasi bagi lahan pertanian warga.
















